
Kilas Balik
Keberadaan koperasi di Indonesia pertama diawali tahun 1886. Pada 16 Desember 1886, ketika R. Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga dengan model koperasi kredit Reiffeisen itu dimaksudkan untuk menolong kaum priyayi dari cengkeraman lintah darat.
Peningkatan pesat pendirian koperasi baru dimulai pada tahun 1939 setelah para cendekiawan yang tergabung ke dalam Study Club 1928 memulai perintisan koperasi. Pada 1947 di Kota Tasikmalaya diadakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama. Hasil kongres ini menghasilkan pembentuk organisasi yang diberi nama Sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan kemudian dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Sementara Ikatan Petani Pancasila memulainya dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama Simpan Pinjam pada tahun 1965 dan FX. Bambang Ismawan menjadi Ketua Umum Ikatan Petani Pancasila. Yang nantinya akan berkembang menjadi Credit Union (Pater Carolus Albrecht, SJ, kelahiran Altusried, Augsburg, Jerman Selatan, ditugaskan ke Indonesia pada Desember 1958 di Girisonta, Jawa Tengah memulai merintis CU bersama semua Delegatus Sosial Keuskupan. Beliaulah orang yang berjasa memperkenalkan Credit Union ke Indonesia. CU semakin berkembang (setelah menjadi warna Negara Indonesia, Pater Albrecht memiliki nama Indonesia Karim Arbie, lengkapnya Albrecht Karim Arbie, SJ).
Di Paroki St Herkulanus juga telah lama berdiri sebuah Koperasi Kredit bernama CU Gema Rosari pada 20 Mei 2008 yang diprakarsai Lingkungan Malaikat Agung Gabriel dengan awal anggotanya berjumlah 28 dan berkantor di Jl. Durian Raya no. 80. Sampai sekarang masih eksis melayani para anggota dengan baik. Sebagai Ketua Pengurus Ignatius Djoko Irianto saat ini, dan sebagai pelindung Pastor Paroki Santo Herkulanus. Anggota CU Gema Rosari sebagian besar umat Paroki St Herkulanus, ada beberapa anggotanya muslim (domisili seputar Gereja St Herkulanus).
Rekoleksi Pegiat CU di Keuskupan Bogor
Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Keukupan Bogor mencoba mengadakan kegiatan yang dirancang minimal setahun sekali. Dikemas dalam warna rekoleksi. Kali ini mengambil tema: Masih Adakah Semangat Melayani di Hatimu? Agar para pegiat CU dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Ajaran Sosial Gereja, bertempat di Wisma Unio Lt 2 Jl. Telaga Kahuripan, Bogor Regency. Menampilkan narasumber tumggal Dr. RD Alfonsus Sutarno, S,Ag., Lic.Th. (biasa dipanggil Romo Tarno) pada 15 Nopember 2025. Rekoleksi diikuti oleh 12 CU dari 19 CU yang ada di Keuskupan Bogor.
Seperti biasa sebelum mulai acara pokok dilakukan registrasi untuk para peserta yang tersebar dari Cianjur – Depok hingga Rangkasbitung. Minum teh, kopi dengan cemilan sambil beramah tamah untuk saling menyapa dan berbincang.
Katanya 100% CU 100% Indonesia maka, acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars CU, Kopditku, kemudian sambutan-sambutan. Giliran sambutan terakhir oleh Ketua Komisi PSE Keuskupan Bogor, RD. Y. M. Ridwan Amo.
Memulai memberikan materinya, Romo Tarno mengaku bahwa sebenarnya bukan bidangnya karena, telah 12 tahun menangani masalah keluarga, perkawinan dengan sukadukanya di Komisi Kerasulan Keluarga Keuskupan Bogor. Namun akan membawanya koperasi dalam kontek tugas pengurus melalui Ajaran Sosial Gereja.
Sesi 1. Koperasi Menurut Ajaran Sosial Gereja.
Didahului dengan permainan angka yang tidak rumit yang dilakukan oleh peserta berturut (di sini timbul gelak tawa, tidak semua peserta siap, ada yang gagap), metinya bisa diprediksi tetapi, kenyataannya mengontrol diri sendiri saja sulit apalagi mengurusi orang lain. Maka soal Koperasi Menurut Ajaran Sosial Gereja (ASG) akan membuka wawasan sebagai pengurus untuk melakukan tugasnya.
Ketika ada yang menanyakan mengapa Romo tidak masuk sebagai anggota koperasi? Jawaban praktisnya: Romo adalah tugasnya memberi isian, pemberi semangat, memberi roh, apalagi seorang pastur tidak menetap di satu tempat.
Kalau membawakannya tidak penuh gelak tawa namanya bukan Romo Tarno. Jadi sepanjang waktu penuh guyonan dan tidak membuat ngantuk.
Pada sesi ini dikatakan: Esensi, visi, fondasi, maksud, tujuan, kewajiban moral pengurus dan anggota adalah utamanya dan merupakan konstruksi: membangun gambaran ideal, visi, cita-cita, dasar teologis dan moral.
Disampaikan pula: Koperasi Gerejawi dulu menjadi tumpuan harapan umat kecil. Namun di berbagai tempat, kita kini menghadapi tantangan: kepercayaan umat menurun. Penyebabnya bukan karena konsep koperasi itu salah, melainkan karena adanya beberapa oknum yang tidak setia pada nilai-nilai pelayanan: penggelapan, manipulasi, ketidakjujuran.
Rekoleksi ini mengajak peserta kembali pada akar: apa itu koperasi? Untuk apa Gereja mendukungnya? Dan apa artinya melayani dengan hati?
Lebih lanjut dikatakan: Dalam Ajaran Sosial Gereja, koperasi dipahami bukan pertama-tama sebagai badan usaha, melainkan sebagai: Komunitas ekonomi berbasis solidaritas dan partisipasi, yang menghormati martabat manusia dan melayani kesejahteraan bersama.
Dasar Kitab Suci sebagai Gereja Perdana hidup dalam model “koperasi iman” terdapat dalam Kisah Para Rasul 2:44-45 “Segala sesuatu adalah kepunyaan bersama… dan dibagikan kepada setiap orang sesuai kebutuhan.” Ini adalah prinsip koperasi: anggota setara, aset dikelola bersama, hasilnya kembali untuk kesejahteraan bersama, prioritas diberikan pada yang lemah dan membutuhkan.
Pelayanan tanpa pamrih juga merupakan kata sakti, sumbernya adalah pada Markus 10:45 “Anak Manusia datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani.” Menjalankan koperasi Gerejawi adalah perpanjangan misi Kristus: melayani, bukan mengambil.
Berikut ringkasan dari ajaran resmi Gereja:
- Gereja memandang koperasi sebagai jalinan solidaritas yang membantu pekerja, keluarga miskin, dan kelompok lemah menghadapi tekanan ekonomi.
- Koperasi adalah wujud konkret subsidiaritas: yang kecil tidak dikuasai yang besar; yang kuat menopang yang lemah.
- Gereja memandang koperasi sebagai bentuk paling efektif untuk menggabungkan laba ekonomi dengan nilai moral manusiawi. Garis besarnya: koperasi menciptakan hubungan manusiawi, bukan relasi majikan-buruh, koperasi mempromosikan demokrasi ekonomi, koperasi adalah pendidikan moral dan social, koperasi menghasilkan tanggung jawab bersama.
- Solidaritas adalah tekad untuk mempersembahkan diri demi kebaikan sesama. Koperasi = solidaritas yang dilembagakan, bukan sekadar perasaan.
- Ekonomi partisipatif. Bentuk usaha yang memberi ruang partisipasi nyata layak dihargai. Setara dengan prinsip koperasi: semua anggota → pemilik sekaligus pengguna.
- Ekonomi membutuhkan logika pemberian, solidaritas, dan kepercayaan. Koperasi adalah salah satu bentuk ekonomi yang mengikuti “logika pemberian”, bukan “logika keuntungan semata”.
- Memberi penekanan pada ekonomi inklusif dan anti-korupsi. “Korupsi merampas harapan kaum miskin”. Kewajiban moral pengurus koperasi: hanya bisa berjalan dalam kejujuran total.
Penegasan: Koperasi tidak dapat berfungsi jika: pengurus tidak melayani, anggota hanya menuntut tanpa partisipasi, dana dianggap “uang tidak bertuan”. ASG selalu menekankan integritas moral dalam ekonomi.
Sesi 2. Antara Ideal dan Realitas
Tidak lupa Doa Angelus dan rehat. Baru kemudian lanjut mendengarkan dan berpartisipasi aktif.
Pertanyaannya: Sejauh mana nilai-nilai ini hadir dalam koperasi kita?
Kondisi nyata: Penggelapan dana kecil-kecilan → dianggap biasa. Manipulasi data anggota. Utang macet sengaja. Pengurus mengambil keuntungan pribadi. Anggota pasif tetapi menuntut banyak. Tidak ada audit jelas.
Menurut ASG “Korupsi merusak struktur ekonomi dan menghancurkan yang kecil.”
Sedangkan dalam Lukas 16:10 “Barangsiapa setia dalam perkara kecil, ia setia juga dalam perkara besar.” Kecurangan selalu bermula dari hal kecil.
Akar Masalah Penyimpangan
Lebih lanjut disampaikan oleh Romo Tarno: Akar pada Pengurus: Mentalitas jabatan sebagai “hak istimewa”. Tidak ada transparansi. Menganggap dana Gereja “tidak bertuan”. Kurangnya spiritualitas pelayanan.
ASG – dalam Gaudium et Spes 30 dikatakan: “Keserakahan pribadi menghancurkan kesejahteraan umum.”
Tujuan koperasi menurut ASG
Diingatkan kembali bahwa: Berdasarkan dokumen Gereja, tujuan koperasi Gerejawi adalah:
Kesejahteraan bersama (bonum commune). Pemberdayaan ekonomi keluarga kecil. Pencegahan praktik ekonomi yang eksploitatif. Pendidikan moral: kejujuran, tanggung jawab, kerjasama. Menghadirkan Injil melalui pelayanan ekonomi. Tak kalah penting: Koperasi adalah “pelayanan nyata Injil dalam bidang ekonomi”.
Kewajiban Pengurus & Anggota
1. Kewajiban Pengurus
Jujur (Amsal 10:9 “Orang yang jujur jalannya aman”). Transparan (Ef 5:8 “Hiduplah sebagai anak-anak terang”). Mengutamakan kepentingan anggota. Tidak memanipulasi laporan. Kelola dana sebagai amanah suci. Profesional.
2. Kewajiban Anggota
Berpartisipasi aktif. Mengawasi pengurus secara sehat. Tidak meminta fasilitas dengan modus curang. Taati keputusan rapat anggota.
Peneguhan Akhir dari Romo Tarno sebagai Pemurnian Niat
1. Jika Anda telah setia → lanjutkan!
Matius 25:21→ Engkau hamba yang baik dan setia.
2. Jika Anda pernah keliru → bertobatlah!
Mazmur 51:12 → Ciptakanlah hati yang murni dalam diriku.
3. Jika motivasi Anda menjadi pengurus untuk mengambil keuntungan → berhentilah.
Ini bukan pengusiran, tetapi penyelamatan jiwa dan penyelamatan koperasi.
Berakhir materi yang disampaikan pemateri yang cukup panjang tetapi, sangat mencerahkan serta banyak guyonannya.
Selanjutnya menentukan satu (1) program di tahun 2026 yaitu Gathering dan Pendampingan bagi CU sebagai pelatihan atau pun yang bermasalah. Dibentuk pula kepanitiaan untuk tahun 2025 terdiri dari 6 CU.
Ditutup dengan doa dan berkat oleh Romo Ridwan Amo.

